Infografis Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan

Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan. Secara tegas diatur dalam PP No. 39 Tahun 2020. Pemenuhannya penting dalam hal terkait penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Termasuk dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas.

Infografis Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Siapa yang harus menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan?

PP No. 39 Tahun 2020 menyebut secara tegas bahwa Lembaga Penegak Hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.

Yang dimaksud Lembaga Penegak Hukum di sini adalah:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya;
  • Mahkamah Konstitusi
  • Lembaga lain yang terkait dalam proses peradilan: antara lain, rumah tahanan negara, lembaga penempatan anak sementara, lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, balai pemasyarakatan, organisasi Advokat, dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.

Dalam menyediakan akomodasi yang layak, Lembaga Penegak Hukum mengajukan permintaan penilaian personal kepada dokter atau tenaga keshatan lainnya, dan/atau kepada psikolog atau psikiater.

Penilaian Personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak.

Akomodasi yang layak diberikan berdasarkan ragam disabilitas yang meliputi:

  • disabilitas fisik
  • disabilitas intelektual
  • disabilitas mental
  • disabilitas sensorik
  • disabilitas ganda atau multi.

Akomodasi yang layak terdiri atas pelayanan serta sarana dan prasarana.

Pelayanan, paling sedikit terdiri dari:

  • perlakuan nondiskriminatif;
  • pemenuhan rasa aman dan nyaman;
  • komunikasi yang efektif;
  • pemenuhan informasi terkait hak penyandang disabilitas dan perkembangan proses peradilan
  • penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh
  • penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas dan standar pemberian jasa hukum.
  • penyediaan pendamping disabilitas dan/atau penerjemah.

Sedangkan sarana dan prasarana, diberikan sesuai ragan disabilitas, serta disesuaikan dengan kondisi hambatan yang dimiliki penyandang disabilitas.

Bentuk akomodasi yang layak bagi difabel dapat dilihat di sini.

Peran Serta Masyarakat

Masyarakat dapat berperan serta dalam pemenuhan hak akomodasi yang layak melalui:

  • pendampingan penyandang disabilitas dalam proses peradilan
  • pemantauan terhadap proses peradilan penanganan perkara penyandang disabilitas
  • penelitian dan pendidikan mengenai akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan
  • pelaksanaan sosialisasi mengenai hak penyandang disabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan akomodasi yang layak.

Note: Infografis Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan dapat didownload di sini.

Seminar Komitmen Pemenuhan Akomodasi Yang Layak

Seminar Komitmen Pemenuhan Akomodasi Yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan tehadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas. Adalah kegiatan seminar yang diselenggarakan CIQAL di bulan ini.

Seminar ini merupakan kegiatan lanjutan dari serangian kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya. Yakni merupakan bagian dari program Pemenuhan Hak Atas Akomodasi Yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Dengan Disabilitas.

Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Antara lain adalah bagaimana dalam proses penanganan tersebut memperhatikan kebutuhan-kebutuhan yang disesuaikan dengan ragam kedisabilitasannya.

Kebutuhan-kebutuhan yang disesuaikan dengan ragam disabilitas itulah disebut sebagai Akomodasi yang Layak. Yaitu modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. Demikian definisis menurut UU No. 8 Tahun 2016 dan PP No. 39 Tahun 2020.

Kegiatan seminar diselenggarakan di Kabupaten Sleman dan Bantul. Yakni pada tanggal 12 September di Sleman dan 16 September di Kabupaten Bantul.

Dalam seminar yang diselenggarakan di Kabupaten Sleman hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Suci Iriani Sinuraya, dan juga Nuning Suryatiningsih. Hadir sebagai peserta antara lain UPTD PPA Kabupaten Sleman, Unit PPA dan Binmas Polres Sleman, Forum LSM, Kader Desa, Forkomdesi, FKDS, serta pengada layanan lainnya. Hadir pula organisasi disabilitas di Kabupaten Sleman antara lain PPDI Kabupaten Sleman, HWDI Kabupaten Sleman, Gerkatin Kabupaten Sleman, Pertuni Kabupaten Sleman, ITMI Kabupaten Sleman, dan Difagana.

Seminar Komitemen Pemenuhan Akomodasi yang Layak

Sementara dalam seminar tanggal 16 September, hadir sebagai keynote speaker adalah Gunawan Budi Santoso, Kepala Dinas Sosial Bantul yang hadir mewakili Bupati Bantul. Pemateri lainnya adalah Retno Palupi dari UPTD PPA Bantul serta Nuning Suryatiningsih. Seminar dihadiri Lembaga Penegak Hukum (Polres Bantul, Pengadilan Agama Bantul, LBH Tentrem), pengada layanan, dan organisasi disabilitas di Kabupaten Bantul. Organisasi disabilitas di Bantul yang hadir antara lain HWDI, PPDI, FPDB, Pertuni, ITMI, Gerkatin dan NPC.

Seminar Komitmen Pemenuhan Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Disabilitas di Kabupaten Bantul

Seminar Komitmen Pemenuhan Akomodasi Yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan tehadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas di Kabupaten Bantul

Poster Infografis

Dalam seminar tersebut peserta mendapatkan kit berupa 5 poster yang berisi infografis terkait:

Kegiatan Seminar Komitmen Pemenuhan Akomodasi Yang Layak diselenggarakan dengan dukungan Disability Rights Fund (DRF).

Bentuk Akomodasi Yang Layak dalam Proses Peradilan

Bentuk Akomodasi Yang Layak dalam Proses Peradilan diberikan agar penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat menikmati haknya secara penuh. Termasuk di sini adalah perempuan disabilitas dan anak disabilitas yang menjadi korban kekerasan.

Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. Adanya akomodasi yang layak dalam proses peradilan merupakan wujud dari sistem peradilan yang inklusif.

Berdasarkan PP No. 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, akomodasi yang layak diberikan berdasarkan ragam disabilitas.

Akomodasi yang layak diberikan dalam setiap proses peradilan. Diberikan oleh Lembaga Penegak Hukum. Akomodasi yang layak terdiri atas Pelayanan serta Sarana dan Prasarana.

Bentuk Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan
Infografis: Bentuk Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan

Pelayanan

Akomodasi yang layak yang berbentuk pelayanan, minimal berupa:

  • perlakuan nondiskriminatif
  • pemenuhan rasa aman dan nyaman
  • komunikasi yang efektif
  • pemenuhan inforrnasi terkait hak Penyandang Disabilitas dan perkembangan proses peradilan
  • penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh
  • penyediaan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum
  • penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.

Sarana dan Prasarana

Adapun bentuk akomodasi yang layak yang berupa sarana dan prasarana, diberikan berdasarkan ragam disabilitas sertya disesuaikan dengan kondisi hambatan yang dialami penyandang disabilitas.

Sarana dan prasarana yang diberikan kepada penyandang disabilitas yang memiliki hambatan penglihatan, paling sedikit terdiri atas: komputer dengan aplikasi pembaca layar, laman yang mudah dibaca oleh Penyandang Disabilitas, dokumen tercetak dengan huruf braille, dan/atau media komunikasi audio.

Sarana dan prasarana yang diberikan kepada penyandang disabilitas yang memiliki hambatan dengan pendengaran atau wicara atau komunikasi, minimal berupa: papan informasi visual, media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya, dan/atau alat peraga.

Bagi penyandang disabilitas yang memiliki hambatan dengan mobilitas, maka sarana dan prasarana yang diberikan minimal berupa: kursi roda, tempat tidur beroda, dan/atau alat bantu mobilitas lain sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian untuk penyandang disabilitas yang memiliki hambatan dengan mengingat dan konsentrasi, maka sarana dan prasarana yang diberikan minimal berupa: gambar, maket, boneka, kalender, dan/atau alat peraga lain sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, untuk penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual, sarana dan prasarana yang dibutuhkna minimal berupa: obat-obatan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan.

Lalu sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas dengan hambatan perilaku dan emosi, minimal berupa: obat-obatan, fasilitas kesehatan, ruangan yang nyaman dan tidak bising, dan/atau fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan.

Bagi penyandang disabilitas yang memiliki hambatan dalam mengurus diri sendiri, maka sarana dan prasarana yang dibutuhkan minimal berupa: obat-obatan, ruang ganti yang mudah diakses, dan/atau keperluan lain sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, sarana dan prasarana juga diberikan berdasarkan hambatan yang dialami penyandang disabilitas berdasarkan dari hasil penilaian personal. Penilaian personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak.

Sarana dan Prasarana Lainnya

Selain yang telah disebutkan di atas, sarana dan prasarana lainnya yang perlu disediakan oleh Lembaga Penegak Hukum adalah:

  • ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas
  • sarana transportasi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ke tempat pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya
  • fasilitas yang mudah diakses pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Note: Infografis Bentuk Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan versi pdf dapat didownload di sini.

Infografis Dasar Hukum Penyediaan Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas
Infografis: Dasar Hukum Akomodasi yang Layak

Infografis: Dasar Hukum Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas, termasuk dalam proses peradilan, diperlukan untuk menjamin terpenuhinya hak penyandang disabilitas dalam mengakses keadilan secara penuh. Hal ini merupakan upaya untuk menghilangkan atau setidaknya untuk meminimalisir terjadinya diskriminasi yang kerap terjadi saat penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Infografis Dasar Hukum Penyediaan Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas

Adapun dasar hukum pemberian Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas adalah sebagai berikut:

1. UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Ada beberapa pasal dalam UU No. 8 Tahun 2016 yang mengatur hak penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum, yakni:

  • Pasal 9 (hak keadilan dan perlindungan hukum untuk penyandang disabilitas),
  • Pasal 18 (hak aksesibilitas),
  • Pasal 36 (akomodasi yang layak dalam proses peradilan).

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  • Berdasar Pasal 25 ayat (5) UU No. 12 Tahun2022, maka keterangan saksi dan/ atau korban penyandang disabilitas wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
  • Pasal 66 ayat (2) menyebutkan “ Korban Penyandang Disabilitas berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”
  • Berdasarkan Pasal 70, Hak korban atas pemulihan meliputi sebelum dan selama proses peradilan.Hak korban yang dimaksud antara lain adalah pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas.

3. PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Pasal 2 menyebutkan bahwa Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.

Adapun yang dimaksud dengan Lembaga penegak hukum adalah:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
  • Mahkamah Konstitusi
  • lembaga lain yang terkait proses peradilan.

Yang dimaksud dengan lembaga lain yang terkait proses peradilan, antara lain adalah  rumah tahanan negara, lembaga penempatan anak sementara, lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, balai pemasyarakatan, organisasi Advokat, dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa dalam rangka menyediakan Akomodasi yang Layak, lembaga penegak hukum mengajukan permintaan Penilaian Personal. Kemudian lebih lanjut dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pemberian akomodasi yang layak berdasarkan ragam disabilitas.

Apa peran pemerintah daerah dalam pemberian akomodasi yang layak ini?

Berdasarkan Pasal 17 PP No. 39 Tahun 2020, Lembaga penegak hukum dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, lembaga, atau Organisasi Penyandang Disabilitas untuk menghadirkan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah. Jadi dalam hal penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas, pemerintah daerah dapat berperan dalam hal penyediaan pendamping penyandang disabilitas dan/atau penterjemah.

Note:

Infografis: Dasar Hukum Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas, dapat didownload di sini. Infografis ini disusun oleh CIQAL dan didukung oleh Disability Rights Fund (DRF).

Translate »