Bentuk Akomodasi Yang Layak dalam Proses Peradilan

Bentuk Akomodasi Yang Layak dalam Proses Peradilan diberikan agar penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat menikmati haknya secara penuh. Termasuk di sini adalah perempuan disabilitas dan anak disabilitas yang menjadi korban kekerasan.

Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. Adanya akomodasi yang layak dalam proses peradilan merupakan wujud dari sistem peradilan yang inklusif.

Berdasarkan PP No. 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, akomodasi yang layak diberikan berdasarkan ragam disabilitas.

Akomodasi yang layak diberikan dalam setiap proses peradilan. Diberikan oleh Lembaga Penegak Hukum. Akomodasi yang layak terdiri atas Pelayanan serta Sarana dan Prasarana.

Bentuk Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan
Infografis: Bentuk Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan

Pelayanan

Akomodasi yang layak yang berbentuk pelayanan, minimal berupa:

  • perlakuan nondiskriminatif
  • pemenuhan rasa aman dan nyaman
  • komunikasi yang efektif
  • pemenuhan inforrnasi terkait hak Penyandang Disabilitas dan perkembangan proses peradilan
  • penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh
  • penyediaan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum
  • penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.

Sarana dan Prasarana

Adapun bentuk akomodasi yang layak yang berupa sarana dan prasarana, diberikan berdasarkan ragam disabilitas sertya disesuaikan dengan kondisi hambatan yang dialami penyandang disabilitas.

Sarana dan prasarana yang diberikan kepada penyandang disabilitas yang memiliki hambatan penglihatan, paling sedikit terdiri atas: komputer dengan aplikasi pembaca layar, laman yang mudah dibaca oleh Penyandang Disabilitas, dokumen tercetak dengan huruf braille, dan/atau media komunikasi audio.

Sarana dan prasarana yang diberikan kepada penyandang disabilitas yang memiliki hambatan dengan pendengaran atau wicara atau komunikasi, minimal berupa: papan informasi visual, media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya, dan/atau alat peraga.

Bagi penyandang disabilitas yang memiliki hambatan dengan mobilitas, maka sarana dan prasarana yang diberikan minimal berupa: kursi roda, tempat tidur beroda, dan/atau alat bantu mobilitas lain sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian untuk penyandang disabilitas yang memiliki hambatan dengan mengingat dan konsentrasi, maka sarana dan prasarana yang diberikan minimal berupa: gambar, maket, boneka, kalender, dan/atau alat peraga lain sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, untuk penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual, sarana dan prasarana yang dibutuhkna minimal berupa: obat-obatan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan.

Lalu sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas dengan hambatan perilaku dan emosi, minimal berupa: obat-obatan, fasilitas kesehatan, ruangan yang nyaman dan tidak bising, dan/atau fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan.

Bagi penyandang disabilitas yang memiliki hambatan dalam mengurus diri sendiri, maka sarana dan prasarana yang dibutuhkan minimal berupa: obat-obatan, ruang ganti yang mudah diakses, dan/atau keperluan lain sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, sarana dan prasarana juga diberikan berdasarkan hambatan yang dialami penyandang disabilitas berdasarkan dari hasil penilaian personal. Penilaian personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak.

Sarana dan Prasarana Lainnya

Selain yang telah disebutkan di atas, sarana dan prasarana lainnya yang perlu disediakan oleh Lembaga Penegak Hukum adalah:

  • ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas
  • sarana transportasi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ke tempat pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya
  • fasilitas yang mudah diakses pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Note: Infografis Bentuk Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan versi pdf dapat didownload di sini.

Translate »