Infografis: Dasar Hukum Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas, termasuk dalam proses peradilan, diperlukan untuk menjamin terpenuhinya hak penyandang disabilitas dalam mengakses keadilan secara penuh. Hal ini merupakan upaya untuk menghilangkan atau setidaknya untuk meminimalisir terjadinya diskriminasi yang kerap terjadi saat penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Adapun dasar hukum pemberian Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas adalah sebagai berikut:
1. UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Ada beberapa pasal dalam UU No. 8 Tahun 2016 yang mengatur hak penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum, yakni:
- Pasal 9 (hak keadilan dan perlindungan hukum untuk penyandang disabilitas),
- Pasal 18 (hak aksesibilitas),
- Pasal 36 (akomodasi yang layak dalam proses peradilan).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Berdasar Pasal 25 ayat (5) UU No. 12 Tahun2022, maka keterangan saksi dan/ atau korban penyandang disabilitas wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
- Pasal 66 ayat (2) menyebutkan “ Korban Penyandang Disabilitas berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”
- Berdasarkan Pasal 70, Hak korban atas pemulihan meliputi sebelum dan selama proses peradilan.Hak korban yang dimaksud antara lain adalah pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas.
3. PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
Pasal 2 menyebutkan bahwa Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.
Adapun yang dimaksud dengan Lembaga penegak hukum adalah:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
- Mahkamah Konstitusi
- lembaga lain yang terkait proses peradilan.
Yang dimaksud dengan lembaga lain yang terkait proses peradilan, antara lain adalah rumah tahanan negara, lembaga penempatan anak sementara, lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, balai pemasyarakatan, organisasi Advokat, dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa dalam rangka menyediakan Akomodasi yang Layak, lembaga penegak hukum mengajukan permintaan Penilaian Personal. Kemudian lebih lanjut dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pemberian akomodasi yang layak berdasarkan ragam disabilitas.
Apa peran pemerintah daerah dalam pemberian akomodasi yang layak ini?
Berdasarkan Pasal 17 PP No. 39 Tahun 2020, Lembaga penegak hukum dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, lembaga, atau Organisasi Penyandang Disabilitas untuk menghadirkan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah. Jadi dalam hal penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas, pemerintah daerah dapat berperan dalam hal penyediaan pendamping penyandang disabilitas dan/atau penterjemah.
Note:
Infografis: Dasar Hukum Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas, dapat didownload di sini. Infografis ini disusun oleh CIQAL dan didukung oleh Disability Rights Fund (DRF).