Workshop Pemetaan Kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam Situasi Bencana dan Penyusunan SOP Kebencanaan yang Inklusi

Workshop dua hari dalam rangka pemetaan kebutuhan penyandang disabilitas dalam situasi bencana dan penyusunan SOP kebencanaan yang inklusi, telah digelar pada tanggal 17 hingga 18 Juli 2023 di Indies Heritage Hotel, Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Yayasan Ciqal dan Disability Right Fund (DRF), yang bertujuan untuk menciptakan langkah konkret dalam pengarusutamaan isu disabilitas dalam pengurangan risiko bencana.

Partisipan workshop ini terdiri dari perwakilan Pemerintah Desa, Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), kader desa, dan tentunya, penyandang disabilitas dari Desa Bangunjiwo dan Desa Srihardono, Kabupaten Bantul.

Dibantu oleh Team Fasilitator MCS Yogyakarta, pada hari pertama workshop ini berhasil merumuskan peta kebutuhan kelompok disabilitas dalam pengurangan risiko bencana yang inklusif, khususnya dari Desa Bangunjiwo dan Desa Srihardono. Sedangkan pada hari kedua berhasill pula dirumuskan rancangan awal SOP penanggulangan bencana yang inklusif untuk masing-masing desa, yang bertujuan untuk melibatkan semua elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan respon bencana.

Kegiatan ini menggarisbawahi komitmen penuh dari Yayasan Ciqal dan DRF dalam mewujudkan inklusi penyandang disabilitas dalam semua aspek penanggulangan bencana. Dengan adanya peta kebutuhan dan SOP yang inklusif ini, diharapkan Desa Bangunjiwo dan Desa Srihardono dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun ketangguhan masyarakat yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan khusus kelompok disabilitas dalam menghadapi bencana. Semoga hasil dari workshop ini dapat memberikan dampak positif bagi keselamatan dan kesejahteraan semua warga, tak terkecuali penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Buku: Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Kebijakan Publik

Buku: Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Kebijakan Publik. Buku ini memberikan gambaran pengalaman partisipasi komunitas penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan daerah. Lebih tepatnya adalah kebijakan yang mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Buku: Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Kebijakan Publik

Dalam merumuskan kebijakan publik, penyandang disabilitas memegang peranan yang sangat sangat penting. Termasuk kebijakan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini karena hanya penyandang disabilitas yang paling memahami berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan mereka.

Buku ini juga memberikan petunjuk bentuk-bentuk partisipasi masyarakat penyandang disabilitas dalam perumusan kebijakan publik dalam setiap tahapan proses perumusan kebijakan.

Buku ini memuat pengalaman CIQAL saat melakukan advokasi perda disabilitas di tingkat kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam proses advokasi tersebut, CIQAL melibatkan organisasi disabilitas dan juga orang-orang dengan disabilitas.

Buku ini sendiri ditulis oleh tim dari CIQAL-ILAI-MPM PP Muhammadiyah, yang terdiri dari: Arni Surwanti, Nuning Suryatiningsih, Ahmad Ma’ruf. Winarta, Ibnu Sukaca, dan Dwi Suka Sulistyaningsih. Dan penulisan buku ini didukung oleh Disability Rights Fund dan Disability Rights Advocacy Fund.

Adapun sistematika buku ini terdiri dari 6 bab, yaitu:

  1. Bab 1 Memahami Partisipasi
  2. Bab 2 Partisipasi, Kunci Keberhasilan Advokasi
  3. Bab 3 Strategi Membangun Partisipasi
  4. Bab 4 Peran Penyandang Disabilitas dalam Advokasi
  5. Bab 5 Kemitraan Strategis Advokasi Prodisabilitas
  6. Bab 6 Partisipasi Tidak Pernah Berakhir.

Buku ini dapat didownload di sini. Sedangkan versi Bahasa Inggris, anda bisa mendownload di sini.

Buku: Advokasi Kebijakan Prodisabilitas, Pendekatan Partisipatif

Buku: Advokasi Kebijakan Prodisabilitas, Pendekatan Partisipatif. Adalah sebuah buku yang disusun secara kolaboratif pada tahun 2016. Buku ini disusun sebagai sarana berbagi pengalaman dalam melakukan advokasi peraturan daerah untuk mendorong kebijakan yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas di daerah.

Buku: Advokasi Kebijakan Prodisabilitas. Pendekatan Partisipatif

Buku ini berisi pengalaman CIQAL pada tahun 2014-2016 dalam menginisiasi dan mengadvokasi perda disabilitas di tingkat kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam prosesnya, tentu saja melibatkan organisasi-organisasi disabilitas dan stakeholder lainnya yang ada 5 kabupaten/kota. Dan hasil dari advokasi tersebut adalah disahkannya:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor  11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
  5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Buku ini terbagi menjadi 3 bagian, yakni:

  1. Bagian 1 Pendahuluan
  2. Bagian 2 Disabilitas dan Hak Asasi Manusia
  3. Bagian 3 Proses Advokasi.

Buku ini sendiri ditulis oleh tim dari CIQAL-ILAI-MPM PP Muhammadiyah, yang terdiri dari:

Dan penulisan buku ini didukung oleh Disability Rights Fund dan Disability Rights Advocacy Fund.

Buku: Advokasi Kebijakan Prodisabilitas, Pendekatan Partisipatif

Buku: Advokasi Kebijakan Prodisabilitas, Pendekatan Partisipatif ini, versi ebook-nya bisa diunduh gratis di sini. Kemudian versi bahasa Inggris bisa didownload di sini.

Penyusunan General Comment Article 11 UNCRPD
Penyusunan General Comment Article 11 UNCRPD

Penyusunan General Comment Article 11 UNCRPD (United Nation Convention on The Rights of Persons with Disabilities). Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk Workhop Penyusunan Komentar Umum tentang Penyandang Disabilitas dalam Situasi Berisiko dan Darurat Kemanusiaan (Pasal 11 UNCRPD). Dilaksanakan di Hotel Kimaya Yogyakarta, pada tanggal 26-27 Januari 2023.

Penyusunan General Comment Article 11 UNCRPD
Foto Bersama Peserta Workshop dan Fasilitator. (CIQAL)

Latar Belakang

Saat ini Komite Hak Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa sedang menyusun Komentar Umum (General Comment) baru tentang Pasal 11 UNCRPD (Situasi Berisiko dan Darurat Kemanusiaan). Komentar Umum ini bertujuan untuk mengklarifikasi kewajiban Negara Pihak sesuai dengan pasal 11 Konvensi. Dan juga untuk memberikan rekomendasi kepada Negara Pihak tentang langkah-langkah yang harus mereka ambil untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap kewajiban mereka untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Penyusunan General Comment Article 11 UNCRPD
Workshop Penyusunan Komentar Umum tentang Penyandang Disabilitas dalam Situasi Bersiko dan Darurat Kemanusiaan. (CIQAL)

 

Berkaitan dengan hal tersebut, maka CIQAL dan OHANA menyelenggarakan Workhop Penyusunan Komentar Umum tentang Penyandang Disabilitas dalam Situasi Berisiko dan Darurat Kemanusiaan (Pasal 11 UNCRPD). Kegiatan ini didukung oleh Disability Rights Fund (DRF) dan Disability Rights Advocacy Fund (DRAF).

Penyusunan General Comment Article 11 UNCRPD
Proses Diskusi dalam rangka Penyusunan Komentar Umum tentang Penyandang Disabilitas dalam Situasi Bersiko dan Darurat Kemanusiaan.. (CIQAL)

Tujuan Penyusunan General Comment Article 11 UNCRPD

Tujuan dari penyelenggaraan workshop ini adalah:

  • Untuk mendokumentasikan dampak situasi berisiko dan darurat kemanusiaan (termasuk bencana dan pandemik) terhadap penyandang disabilitas
  • Untuk mendokumentasikan hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan dan perlindungan dalam situasi berisiko dan darurat kemanusiaan. Misalnya, terkait akses keamanan, makanan, kesehatan, mata pencaharian, pendidikan, perlindungan sosial, dan lain-lain.
  • Untuk mengetahui sejauh mana partisipasi penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan, protokol dan mekanisme penanganan bencana. Termasuk di dalamnya kesiapsiagaan bencana, respon tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana
  • Untuk memberikan masukan (rekomendasi dan tindakan) untuk memastikan inklusi yang lebih baik dalam perlindungan hak dan partisipasi penyandang disabilitas dalam situasi berisiko dan darurat kemanusiaan (bencana, pandemi, dan sebagainya).

Workshop dihadiri oleh CIQAL, OHANA, serta CAI Bandung, Sehati Sukoharjo, dan PPDK (Paguyuban Penyandang Disabilitas Klaten). Hadir pula HRWG (Human Rights Working Group) yang membantu dalam proses penyusunan masukan.

SOP Evakuasi Dan Penyelamatan Penyandang Disabilitas
SOP Evakuasi Dan Penyelamatan Penyandang Disabilitas

SOP Evakuasi Dan Penyelamatan Penyandang Disabilitas. Merupakan SOP yang memberikan pelindungan khusus bagi penyandang disabilitas pada saat terjadi bencana.  

Sebelumnya, penanganan bagi penyandang disabilitas selama ini di serahkan pada keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas. Misalnya pada saat erupsi Gunung Merapi, penyandang disabilitas mengungsi mandiri bersama dengan keluarga. Kemudian pada saat berada di barak pengungsian, maka keluarga itu sendiri yang juga harus bertanggung jawab. Ketersediaan rumah tinggal sementara juga masih belum akseibel penyandang disabilitas. Bangunan posko pengungsian dengan fasilitasnya belum memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Pada saat itu, pemerintah Desa hanya mampu memberikan instruksi pada tetangga, apabila ada bencana diminta untuk juga membantu evakuasi  penyandang disabilitas untuk mengungsi ke barak pengungsian.

Sementara itu tim tanggap bencana, belum mengetahui apa yang harus dilakukan untuk penyandang disabilitas ketika terjadi bencana.

Untuk itu diperlukan adanya Standard Operasional Prosedur (SOP) terkait apa yang harus dilakukan dalam memfasilitasi korban penyandang disabilitas ketika terjadi bencana. SOP ini kemudian disusun dalam sebuah workshop oleh CIQAL bersama dengan Pemerintah Desa Glagaharjo dan tim tanggap darurat, serta melibatkan penyandang disabilitas.

SOP Evakuasi Dan Penyelamatan Penyandang Disabilitas
Workshop Penyusunan SOP Evakuasi dan Penyelamatan Penyandang Disabilitas di Desa Glagaharjo. (CIQAL)

Workshop penyusunan SOP yang merupakan bagian dari program CIQAL. Program yang didukung oleh Australian Volunteer Program. Draft SOP hasil workshop ini perlu untuk ditambahkan pada dokumen kontingensi bencana Desa Glagaharjo.

 

Pelatihan Mitigasi Bencana Bagi Disabilitas Glagaharjo
Pelatihan Mitigasi Bencana Bagi Disabilitas Glagaharjo

Pelatihan Mitigasi Bencana Bagi Disabilitas Glagaharjo. Merupakan salah satu kegiatan yang lakukan CIQAL dengan dukungan Australian Volunteer Program.

Pelatihan Mitigasi Bencana Bagi Disabilitas Glagaharjo
Pelatihan Mitigasi Bencana Bagi Disabilitas di Desa Glagaharjo. (CIQAL)

Pada saat ini belum semua penyandang disabilitas memahami konsep tentang kebencanaan. Pendidikan pengurangan resiko bencana baru dilakukan dalam pilot project di sekolah tertentu atau di wilayah tertentu saja.

Pada suatu daerah tertentu bisa jadi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya belum memiliki pemahaman apa itu yang disebut bencana. Mereka tidak mengetahui bagaimana menyelamatkan diri dan bencana dan bagaimana mempersiapkan diri apabila terjadi bencana.

Demikian pula masyarakat dan tim tanggap bencana belum semua memiliki pemahaman serta belum mengetahui di mana letak keberadaan penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Tim tanggap bencana juga belum memiliki pemahaman yang cukup dalam memperlakukan penyandang disabilitas ketika terjadi bencana.

Oleh karena itu inovasi yang akan dikembangkan adalah mengembangkan edukasi pendidikan pengurangan resiko bencana pada pemerintah desa, tim tanggap bencana dan penyandang disabilitas dengan metode dan media pembelajaran mempertimbangkan karakteristik disabilitas. Edukasi ini juga memberikan pemahaman bagi pemerintah desa, tim tanggap bencana desa bagaimana memberikan penanganan pada penyandang disabilitas ketika terjadi bencana.

Pelatihan ini diberikan kepada pemerintah desa dan tim tanggap bencana dan kelompok disabilitas Desa Glagaharjo. Tujuannya agar mereka mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang bencana. Juga bagaimana melakukan penyelamatan diri ketika terjadi bencana. Serta memberikan prioritas pelayanan dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana sesuai dengan kebutuhannya pada penyandang disabilitas. Penguatan dilakukan dengan memberikan pelatihan dan simulasi penyelamatan pada penyandang disabilitas penyelamatan penyandang disabilitas dalam situasi darurat.

 

Asa Difa, Kelompok Disabilitas Desa Glagaharjo

Asa Difa, Kelompok Disabilitas Desa Glagaharjo. Komunitas disabilitas ini yang belum lama terbentuk.

Sebelumnya, di desa Glagaharjo belum dibentuk Kelompok Disabilitas Desa. Akibatnya selama ini belum ada perwakilan disabilitas yang mampu menyuarakan haknya. Perwakilan Penyandang disabilitas yang hadir belum memiliki pemahaman dan belum pernah berinteraksi satu sama lain. Mereka juga belum punya pemahaman yang baik terkait apa yang dimaksud dengan bencana dan apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana. Pengalaman ketika bencana erupsi Merapi tahun 2010, mereka mengalami kesulitas dalam menggunakan  toilet serta tidak mendapatkan layanan yang baik terkait makan dan minum. Kebutuhan dasar untuk keperluan tidur  juga tidak diperoleh. Penyelamatan diri pada saat terjadi bencana sangat mengandalkan pada peran keluarga yang membawa mereka ke tempat aman. Penyandang disabilitas Desa Glagaharjo juga belum informasi yang mudah diakses akan adanya bencana dan mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana.

Oleh karena itu dibentuklah Kelompok Disabilitas Desa Glagaharjo. Kelompok Disabilitas Desa (KDD) ini dibentuk atas inisiasi CIQAL, dengan dukungan Australian Volunteer Program (AVP).

Keberadaaan kelompok disabilitas desa Asa Difa ini diharapkan bisa menjembatani komunikasi antara pemerintah desa, tim tanggap bencana desa dengan penyandang disabilitas, dan memastikan adanya layanan pada penyandang disabilitas. Adanya peningkatan kapasitas pada penyandang disabilitas dan tim tanggap bencana penyelamatan yang inklusif.

Asa Difa, Kelompok Disabilitas Desa Glagaharjo
Pembentukan Kelompok Disabilitas Desa Glagaharjo. (Foto koleksi CIQAL)

Pembentukan Asa Difa, Kelompok Disabilitas Desa Glagaharjo, ini didahului dengan melaksanakan workshop pembentukan Kelompok Disabilitas Desa dan Pelatihan keorganisasian, sehingga kelompok Disabilitas Desa ini menjadi jembatan komunikasi disabilitas dengan pemerintah desa dan Tim Tanggap Bencana Desa.

 

Sistem Informasi Disabilitas Desa Glagaharjo Sleman
Sistem Informasi Disabilitas Desa Glagaharjo Sleman

Sistem Informasi Disabilitas Desa Glagaharjo Sleman. Ketersediaan system informasi tentang pendataan keberadaan penyandang disabilitas ini diperlukan sehingga ketika terjadi bencana akan diutamakan penyelamatan pada kelompok rentan ini. Ini juga untuk meminimumkan stigma negative pada penyandang disabilitas apabila rumahnya diberi tanda bahwa penghuninya ada penyandang disabilitas atau kelompok rentan.

Sistem Informasi Disabilitas Desa Glagaharjo Sleman
Sistem Informasi Disabilitas Desa Glagaharjo Sleman

CIQAL, dengan dukungan Australian Volunteer Program, mempersiapkan adanya system informasi informasi yang bisa dimanfaatkan penyediaan data tentang kondisi penyandang disabilitas, edukasi kebencanaan yang berkelanjutan dan penyediaan informasi-informasi kebencanaan lainnya.

Sistem Informasi disabilitas (SIMDIS) ini berisi data disabilitas. Melalui system informasi ini masyarakat dimungkinkan untuk melakukan update data yang akan diverifikasi oleh pemerintah desa. SIMDIS Desa Glagaharjo dapat diakses melalui link http://simdis.desaglagaharjo.id/.

 

 

Kesiapsiagaan Bencana Desa Glagaharjo: Pendataan Penyandang Disabilitas

Kesiapsiagaan Bencana Desa Glagaharjo: Pendataan Penyandang Disabilitas.  Pada saat ini belum semua penyandang disabilitas memahami konsep tentang kebencanaan. Pendidikan pengurangan resiko bencana baru dilakukan dalam pilot project di sekolah tertentu atau di wilayah tertentu saja.

Di Desa Glagaharjo penyandang disabilitas khususnya dan kelompok rentan lainnya belum memiliki pemahaman apa itu yang disebut bencana, bagaimana menyelamatkan diri dan bencana dan bagaimana mempersiapkan diri apabila terjadi bencana. Sementara itu pemerintah desa, dan tim tanggap bencana Desa belum semua memiliki pemahaman siapa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas.

Pemerintah desa, Tim Desa Siaga Bencana, Ibu-ibu kader Desa, belum memiliki pemahaman yang baik tentang siapa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas. Sehingga tidak mengherankan apabila keberadaan data yang ada di desa menunjukkan jumlah yang hanya sedikit. Data jumlah penyandang disabilitas ini diperoleh dari informasi yang diperoleh dari desa, namun belum diperoleh detail data karakteristik penyandang disabilitas.  Data penyandang disabilitas yang terinci nama, alamat, umur. Data yang selama ini dimiliki hanya data yang diambil dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) milik Kemensos. Yang telah terdata adalah penyandang disabilitas yang berasal hanya keluarga miskin atau  yang tercatat sebagai bagian penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) saja. Berdasarkan informasi ini diperkirakan masih ada penyandang disabilitas yang belum terdata.

Kebutuhan pendataan penyandang disabilitas dengan detail karakteristiknya sangat penting diperoleh, sehingga masyarakat Desa Glagaharjo memiliki peta keberadaan penyandang disabilitas. Lebih lanjut apabila terjadi bencana maka berdasarkan data ini bisa menjadi pedoman tim Tanggap Bencana untuk melakukan evakuasi ketika terjadi bencana, serta memberikan layanan yang baik pada penyandang disabilitas.

CIQAL, dengan dukungan Australian Volunteer Program, menjawab persoalan ini dengan melakukan pendataan. Adanya data pendataan dan asesmen penyandang disabilitas di Desa Glagaharjo dengan melibatkan Kader Desa.

Pendataan dilakukan oleh kader PKK dengan disupervisi oleh kepala dusun dan pemerintah desa, melakukan pendataan penyandang disabilitas di Desa Glagaharjo. Sebelum dilakukan pendataan, maka disiapkan tools pendataan dan pelatihan bagi Kader Desa yang mewakili setiap pedukuhan  untuk melakukan pendataan dan asesmen penyandang disabilitas.

Kesiapsiagaan Bencana Desa Glagaharjo: Pendataan Penyandang Disabilitas
Pelatihan Penggunaan Tools Pendataan Disabilitas. (Foto koleksi CIQAL)

Data penyandang disabilitas Desa Glagaharjo yang berhasil dikumpulkan adalah sebagai berikut:

Data Penyandang Disabilitas di Desa Glagaharjo
Data Penyandang Disabilitas di Desa Glagaharjo. (Sumber: Desa Glagahargo/CIQAL)
Foto bersama di Kalurahan Bangunjiwo
FGD Implementasi Pelindungan Penyandang Disabilitas dalam Bencana

FGD Implementasi Pelindungan Penyandang Disabilitas dalam Bencana dan Covid-19 di Tingkat Desa. Merupakan kegiatan yang dilaksanakan CIQAL mendekati akhir tahun 2022. Kegiatan dilakukan di 2 desa (kalurahan) di Kabupaten Bantul. Yakni Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong dan Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan.

FGD di Kalurahan Srihardono dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2022. Kegiatan dilaksanakan di GOR Kalurahan Srihardono. Dapal FGD tersebut, hadir pemerintah Kalurahan, para kepala dukuh, kader, FPRB, dan penyandang disabilitas Kalurahan Srihardono, serta Babinkamtibmas Pundong.

FGD Implementasi Pelindungan Penyandang Disabilitas dalam Bencana
FGD di Kalurahan Srihardono. (Foto koleksi CIQAL)

 

FGD Implementasi Pelindungan Penyandang Disabilitas dalam Bencana
FGD di Kalurahan Srihardono. (Foto koleksi CIQAL)

Sedangkan FGD di Kalurahan Bangunjiwo dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2022, bertempat di aula kalurahan. Kegiatan dihadiri, selain dari pemerintah kalurahan Bangunjiwo, juga dihadiri para kepala dukuh, kader, FPRB, dan penyandang disabilitas Kalurahan Bangunjiwo, serta Babinkamtibmas Kasihan.

FGD Implementasi Pelindungan Penyandang Disabilitas dalam Bencana
Foto bersama setelah FGD di Kalurahan Bangunjiwo. (Foto koleksi CIQAL)

 

FGD Implementasi Pelindungan Penyandang Disabilitas dalam Bencana
Proses Diskusi di Kalurahan Bangunjiwo. (Foto koleksi CIQAL)

Adapun tujuan diadakannya FGD ini adalah, pertama, untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan pelindungan penyandang disabilitas dalam penanganan bencana dan covid-19 di Kalurahan Srihardono dan Kalurahan Bangunjiwo. Kedua, untuk mendapatkan gambaran tentang tantangan, kesulitan, dan hambatan dalam pelaksanaan pelindungan penyandang disabilitas dalam penanganan bencana dan covid-19.

Kegiatan FGD Implementasi Pelindungan Penyandang Disabilitas dalam Bencana di tingkat desa ini dilakukan CIQAL dengan bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan Srihardono dan Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo. Kegiatan didukung oleh Disability Rights Fund (DRF).

Translate »