Penyusunan General Comment Article 11 UNCRPD

Penyusunan General Comment Article 11 UNCRPD (United Nation Convention on The Rights of Persons with Disabilities). Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk Workhop Penyusunan Komentar Umum tentang Penyandang Disabilitas dalam Situasi Berisiko dan Darurat Kemanusiaan (Pasal 11 UNCRPD). Dilaksanakan di Hotel Kimaya Yogyakarta, pada tanggal 26-27 Januari 2023.

Penyusunan General Comment Article 11 UNCRPD
Foto Bersama Peserta Workshop dan Fasilitator. (CIQAL)

Latar Belakang

Saat ini Komite Hak Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa sedang menyusun Komentar Umum (General Comment) baru tentang Pasal 11 UNCRPD (Situasi Berisiko dan Darurat Kemanusiaan). Komentar Umum ini bertujuan untuk mengklarifikasi kewajiban Negara Pihak sesuai dengan pasal 11 Konvensi. Dan juga untuk memberikan rekomendasi kepada Negara Pihak tentang langkah-langkah yang harus mereka ambil untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap kewajiban mereka untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Penyusunan General Comment Article 11 UNCRPD
Workshop Penyusunan Komentar Umum tentang Penyandang Disabilitas dalam Situasi Bersiko dan Darurat Kemanusiaan. (CIQAL)

 

Berkaitan dengan hal tersebut, maka CIQAL dan OHANA menyelenggarakan Workhop Penyusunan Komentar Umum tentang Penyandang Disabilitas dalam Situasi Berisiko dan Darurat Kemanusiaan (Pasal 11 UNCRPD). Kegiatan ini didukung oleh Disability Rights Fund (DRF) dan Disability Rights Advocacy Fund (DRAF).

Penyusunan General Comment Article 11 UNCRPD
Proses Diskusi dalam rangka Penyusunan Komentar Umum tentang Penyandang Disabilitas dalam Situasi Bersiko dan Darurat Kemanusiaan.. (CIQAL)

Tujuan Penyusunan General Comment Article 11 UNCRPD

Tujuan dari penyelenggaraan workshop ini adalah:

  • Untuk mendokumentasikan dampak situasi berisiko dan darurat kemanusiaan (termasuk bencana dan pandemik) terhadap penyandang disabilitas
  • Untuk mendokumentasikan hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan dan perlindungan dalam situasi berisiko dan darurat kemanusiaan. Misalnya, terkait akses keamanan, makanan, kesehatan, mata pencaharian, pendidikan, perlindungan sosial, dan lain-lain.
  • Untuk mengetahui sejauh mana partisipasi penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan, protokol dan mekanisme penanganan bencana. Termasuk di dalamnya kesiapsiagaan bencana, respon tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana
  • Untuk memberikan masukan (rekomendasi dan tindakan) untuk memastikan inklusi yang lebih baik dalam perlindungan hak dan partisipasi penyandang disabilitas dalam situasi berisiko dan darurat kemanusiaan (bencana, pandemi, dan sebagainya).

Workshop dihadiri oleh CIQAL, OHANA, serta CAI Bandung, Sehati Sukoharjo, dan PPDK (Paguyuban Penyandang Disabilitas Klaten). Hadir pula HRWG (Human Rights Working Group) yang membantu dalam proses penyusunan masukan.

Translate »
Scroll to Top