Pentingnya pembentukan ULD-PB di Kabupaten Bantul adalah sebuah hal yang terus menjadi bahan diskusi di tahun 2024 lalu, antara CIQAL, BPBD Kabupaten Bantul dan beberapa organisasi penyandang disabilitas di Bantul. ULD-PB (Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana) bukan hanya terkait tentang potensi ancaman bencana, namun juga terkait tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas.
ULD-PB di Kabupaten Bantul perlu untuk dibentuk karena Kabupaten Bantul memilik 11 ancaman bencana, yakni yakni gempa bumi, tsunami, tanah longsor, banjir, kekeringan, cuaca ekstrim, likuifaksi, kebakaran hutan dan lahan, gelombang ekstrem dan abrasi, wabah penyakit, dan kegagalan teknologi.
Di sisi lain, menurut data BPS Kabupaten Bantul tahun 2023, terdapat setidaknya 7.254 penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul, yang tersebar di 17 kecamatan (kapanewon) dengan berbagai ragam disabilitas, yakni fisik, sensorik, intelektual, dan mental. Jumlah tersebut cukup besar, dan merupakan kelompok rentan yang harus mendapat prioritas dalam kebijakan penanggulangan bencana.
Pada saat terjadi bencana, penyandang disabilitas menjadi pihak yang memiliki resiko tinggi karena kondisi disabilitasnya. Namun dalam praktik penyelanggaraan penanggulangan bencana, penyandang disabilitas seringkali diperlakukan sama dengan orang nondisabilitas. Hal ini berdampak pada semakin bertambahnya kesulitan penyandang disabilitas karena bencana, seperti ketidakberdayaan di tempat pengungsian karena kebutuhan khususnya tidak terpenuhi atau semakin bertambah parahnya kondisi disabilitasnya karena kesalahan dalam proses evakuasi. Perlakuan yang tidak tepat ini bisa terjadi karena ketidaktahuan dari petugas kebencanaan akan kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Kebutuhan khusus yang dimaksud adalah kebutuhan yang sesuai dengan ragam disabilitasnya. Misalnya, kebutuhan akan aksesibilitas fisik di tempat pengungsian bagi penyandang disabilitas fisik, kebutuhan obat-obatan bagi disabilitas mental atau kebutuhan makanan tertentu bagi anak dengan autis. Bisa dikatakan bahwa kebutuhan khusus ini terkait dengan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, definisi aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Kemudian akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam praktik penyelenggaraan penanggulangan bencana yang inklusif. Untuk itu diperlukan sebuah layanan kepada penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana. Layanan yang dimaksud adalah Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB).
ULD-PB adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas dalam rangka pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Di daerah, unit ini menjadi bagian dari BPBD sebagaimana termuat dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2014.
Pada tanggal 5 Februari 2025, Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB) Kabupaten Bantul dilaunching. ULD-PB Kabupaten Bantul ini dibentuk dengan Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul Nomor: B/000.8.1.1/00118/BPBD/2025 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana.

Launching ULD-PB Kabupaten Bantul, 5 Februari 2025
Hal yang menarik adalah bahwa Kabupaten Bantul menjadi kabupaten/kota pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki ULD-PB. Selain itu, dalam susunan pengurus ULD-PB Kabupaten Bantul terdapat beberapa penyandang disabilitas.

Melibatkan penyandang disabilitas dalam susunan kepengurusan ULD-PB Kabupaten Bantul
Apa yang dilakukan BPBD Kabupaten Bantul dengan memasukkan beberapa penyandang disabilitas dalam kepengurusan ULD-PB patut diapresiasi. Ini merupakan hal yang tepat karena yang paling tahu akan kebutuhan penyandang disabilitas adalah penyandang disabilitas itu sendiri.
Keberadaan ULD-PB bisa disebut sebagai wujud penyelenggaraan penanggulangan bencana yang inklusif, juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada penyandang disabilitas dari bencana.
Besar harapan bahwa dengan adanya ULD-PB ini menjadikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bantul menjadi lebih inklusif lagi. Dan apa yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Bantul ini bisa menjadi contoh baik bagi daerah lain.
Oleh: Dwi Suka Sulistyaningsih


