Layanan Peradilan yang Inklusif Disabilitas

Layanan Peradilan yang Inklusif Disabilitas merupakan wujud dari pemenuhan hak penyandang disabilitas atas akses keadilan.

Layanan Peradilan yang inklusif sendiri merupakan layanan peradilan yang memastikan adanya kesetaraan dan penghargaan atas perbedaan (termasuk disabilitas) sebagai bagian dari keberagaman. (Selanjutnya, dalam dalam artikel ini, menggunakan istilah peradilan yang inklusif)

Prinsip dasar Layanan Peradilan yang inklusif adalah prinsip equality before the law (setiap orang sama dan setara kedudukannya di hadapan hukum). Artinya, bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam proses peradilan atas dasar apapaun termasuk atas dasar disabilitas.

Layanan Peradilan yang Inklusif Disabilitas

Dasar Hukum

Dasar hukum layanan peradilan yang inklusif adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di  dalam hukum”
  2. CRPD (The Convention on the Rights of Persons with Disabilities/Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas): Pasal 3, Pasal 12-13
  3. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Pasal 9
  4. PP No. 39 Tahun 2O2O tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

Ciri-Ciri Layanan Peradilan yang Inklusif

Sistem peradilan yang inklusif memiliki ciri-ciri bahwa setiap layanan dapat diakses oleh semua orang tanpa membedakan kondisi-kondisi tertentu. Termasuk di dalamnya dalah kondisi dari kelompok rentan.

Ciri lainnya, bagi penyandang disabilitas, layanan peradilan yang inklusif berarti bahwa tidak ada hambatan dan diskriminasi. Hal ini diwujudkan dengan:

  1. adanya perspektif disabilitas dari penyedia layanan
  2. adanya penghormatan atas martabat yang melekat
  3. adanya pengakuan sebagai subyek hukum
  4. tersedianya sarana & prasarana yang aksesibel
  5. tersedianya akomodasi yang layak (sesuai dengan ragam dan kebutuhan penyandang disabilitas).

Prinsip Layanan Disabilitas dalam Proses Peradilan

Hal yang menjadi prinsip layanan disabilitas dalam proses peradilan adalah:

  1. Adanya kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dalam setiap proses peradilan
  2. Adanya ketersediaan sarana dan prasarana yang memudahkan dal setiap proses peradilan. Sarana dan prasarana yang dimaksud harus disesuaikan dengan ragam disabilitas, serta kebutuhan dan hambatan dari penyandang disabilitas.

Hal yang tak kalah penting dalam mewujudkan layanan peradilan yang inklusif, termasuk dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas, adalah:

  1. Perlunya peningkatan kapasitas sumber daya lembaga peradilan
  2. Adanya kemitraan antara lembaga peradilan, pengada layanan, dan organisasi disabilitas.

Note: Infografis Layanan Peradilan yang Inklusif dapat diunduh di sini.

 

Translate »
Scroll to Top