Penilaian Personal bagi Penyandang Disabilitas
Penilaian Personal bagi Penyandang Disabilitas

Penilaian personal bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan penting untuk dilakukan. Termasuk dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas. Hal ini berkaitan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Yakni terkait dengan pemenuhan hak atas akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Penilaian personal bagi penyandang disabilitas ini diatur dalam PP No. 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Dalam rangka pemenuhan akomodasi yang layak perlu untuk dilakukan penilaian personal terlebih dahulu. Untuk itu pihak yang berkewajiban menyediakan akomodasi yan layak perlu untuk mengajukan permintaan penilaian personal. Hal ini penting agar bentuk akomodasi yang layak yang diberikan sesuai dengan ragam dan kebutuhan penyandang disabilitas yang bersangkutan.

Penilaian Personal bagi Penyandang Disabilitas

Penilaian personal sendiri adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak.

Sementara definisi akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Siapa yang dapat mengajukan permintaan penilaian penilaian personal?

Yang dapat mengajukan permintaan penilaian personal adalah lembaga yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan berkewajiban menyediakan akomodasi yang layak. Dalam kaitannya dengan proses peradilan, maka lembaga yang dimaksud adalah lembaga penegak hukum dan lembaga lain yang terkait proses peradilan.

Lembaga penegak hukum yang dimaksud adalah:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
  • Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga lain yang terkait proses peradilan adalah:

  • rumah tahanan negara
  • lembaga penempatan anak sementara,
  • Lambaga pemasyarakatan
  • lembaga pembinaan khusus anak,
  • balai pemasyarakatan
  • organisasi advokat
  • lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.

Lalu kepada siapa permintaan penilaian personal diajukan?

Permintaan penilaian personal diajukan kepada :

  • dokter atau tenaga kesehatan lainnya; dan/atau
  • psikolog atau psikiater.

Note: Infografis penilaian personal bagi penyandang disabilitas dapat didownload di sini.

Seminar Komitmen Pemenuhan Akomodasi Yang Layak

Seminar Komitmen Pemenuhan Akomodasi Yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan tehadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas. Adalah kegiatan seminar yang diselenggarakan CIQAL di bulan ini.

Seminar ini merupakan kegiatan lanjutan dari serangian kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya. Yakni merupakan bagian dari program Pemenuhan Hak Atas Akomodasi Yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Dengan Disabilitas.

Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Antara lain adalah bagaimana dalam proses penanganan tersebut memperhatikan kebutuhan-kebutuhan yang disesuaikan dengan ragam kedisabilitasannya.

Kebutuhan-kebutuhan yang disesuaikan dengan ragam disabilitas itulah disebut sebagai Akomodasi yang Layak. Yaitu modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. Demikian definisis menurut UU No. 8 Tahun 2016 dan PP No. 39 Tahun 2020.

Kegiatan seminar diselenggarakan di Kabupaten Sleman dan Bantul. Yakni pada tanggal 12 September di Sleman dan 16 September di Kabupaten Bantul.

Dalam seminar yang diselenggarakan di Kabupaten Sleman hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Suci Iriani Sinuraya, dan juga Nuning Suryatiningsih. Hadir sebagai peserta antara lain UPTD PPA Kabupaten Sleman, Unit PPA dan Binmas Polres Sleman, Forum LSM, Kader Desa, Forkomdesi, FKDS, serta pengada layanan lainnya. Hadir pula organisasi disabilitas di Kabupaten Sleman antara lain PPDI Kabupaten Sleman, HWDI Kabupaten Sleman, Gerkatin Kabupaten Sleman, Pertuni Kabupaten Sleman, ITMI Kabupaten Sleman, dan Difagana.

Seminar Komitemen Pemenuhan Akomodasi yang Layak

Sementara dalam seminar tanggal 16 September, hadir sebagai keynote speaker adalah Gunawan Budi Santoso, Kepala Dinas Sosial Bantul yang hadir mewakili Bupati Bantul. Pemateri lainnya adalah Retno Palupi dari UPTD PPA Bantul serta Nuning Suryatiningsih. Seminar dihadiri Lembaga Penegak Hukum (Polres Bantul, Pengadilan Agama Bantul, LBH Tentrem), pengada layanan, dan organisasi disabilitas di Kabupaten Bantul. Organisasi disabilitas di Bantul yang hadir antara lain HWDI, PPDI, FPDB, Pertuni, ITMI, Gerkatin dan NPC.

Seminar Komitmen Pemenuhan Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Disabilitas di Kabupaten Bantul

Seminar Komitmen Pemenuhan Akomodasi Yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan tehadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas di Kabupaten Bantul

Poster Infografis

Dalam seminar tersebut peserta mendapatkan kit berupa 5 poster yang berisi infografis terkait:

Kegiatan Seminar Komitmen Pemenuhan Akomodasi Yang Layak diselenggarakan dengan dukungan Disability Rights Fund (DRF).

Infografis Dasar Hukum Penyediaan Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas
Infografis: Dasar Hukum Akomodasi yang Layak

Infografis: Dasar Hukum Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas, termasuk dalam proses peradilan, diperlukan untuk menjamin terpenuhinya hak penyandang disabilitas dalam mengakses keadilan secara penuh. Hal ini merupakan upaya untuk menghilangkan atau setidaknya untuk meminimalisir terjadinya diskriminasi yang kerap terjadi saat penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Infografis Dasar Hukum Penyediaan Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas

Adapun dasar hukum pemberian Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas adalah sebagai berikut:

1. UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Ada beberapa pasal dalam UU No. 8 Tahun 2016 yang mengatur hak penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum, yakni:

  • Pasal 9 (hak keadilan dan perlindungan hukum untuk penyandang disabilitas),
  • Pasal 18 (hak aksesibilitas),
  • Pasal 36 (akomodasi yang layak dalam proses peradilan).

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  • Berdasar Pasal 25 ayat (5) UU No. 12 Tahun2022, maka keterangan saksi dan/ atau korban penyandang disabilitas wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
  • Pasal 66 ayat (2) menyebutkan “ Korban Penyandang Disabilitas berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”
  • Berdasarkan Pasal 70, Hak korban atas pemulihan meliputi sebelum dan selama proses peradilan.Hak korban yang dimaksud antara lain adalah pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas.

3. PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Pasal 2 menyebutkan bahwa Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.

Adapun yang dimaksud dengan Lembaga penegak hukum adalah:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
  • Mahkamah Konstitusi
  • lembaga lain yang terkait proses peradilan.

Yang dimaksud dengan lembaga lain yang terkait proses peradilan, antara lain adalah  rumah tahanan negara, lembaga penempatan anak sementara, lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, balai pemasyarakatan, organisasi Advokat, dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa dalam rangka menyediakan Akomodasi yang Layak, lembaga penegak hukum mengajukan permintaan Penilaian Personal. Kemudian lebih lanjut dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pemberian akomodasi yang layak berdasarkan ragam disabilitas.

Apa peran pemerintah daerah dalam pemberian akomodasi yang layak ini?

Berdasarkan Pasal 17 PP No. 39 Tahun 2020, Lembaga penegak hukum dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, lembaga, atau Organisasi Penyandang Disabilitas untuk menghadirkan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah. Jadi dalam hal penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas, pemerintah daerah dapat berperan dalam hal penyediaan pendamping penyandang disabilitas dan/atau penterjemah.

Note:

Infografis: Dasar Hukum Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas, dapat didownload di sini. Infografis ini disusun oleh CIQAL dan didukung oleh Disability Rights Fund (DRF).

Translate »