Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan
Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan. Secara tegas diatur dalam PP No. 39 Tahun 2020. Diberikan sesuai dengan ragam disabilitas dan kondisi hambatan.
Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan. Secara tegas diatur dalam PP No. 39 Tahun 2020. Diberikan sesuai dengan ragam disabilitas dan kondisi hambatan.
Adanya akomodasi yang layak dalam proses peradilan merupakan wujud dari sistem peradilan yang inklusif.
Akomodasi yang layak diberikan dalam setiap proses peradilan. Diberikan oleh Lembaga Penegak Hukum. Akomodasi yang layak terdiri atas Pelayanan serta Sarana dan Prasarana.