SOP Evakuasi Dan Penyelamatan Penyandang Disabilitas. Merupakan SOP yang memberikan pelindungan khusus bagi penyandang disabilitas pada saat terjadi bencana.
Sebelumnya, penanganan bagi penyandang disabilitas selama ini di serahkan pada keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas. Misalnya pada saat erupsi Gunung Merapi, penyandang disabilitas mengungsi mandiri bersama dengan keluarga. Kemudian pada saat berada di barak pengungsian, maka keluarga itu sendiri yang juga harus bertanggung jawab. Ketersediaan rumah tinggal sementara juga masih belum akseibel penyandang disabilitas. Bangunan posko pengungsian dengan fasilitasnya belum memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Pada saat itu, pemerintah Desa hanya mampu memberikan instruksi pada tetangga, apabila ada bencana diminta untuk juga membantu evakuasi penyandang disabilitas untuk mengungsi ke barak pengungsian.
Sementara itu tim tanggap bencana, belum mengetahui apa yang harus dilakukan untuk penyandang disabilitas ketika terjadi bencana.
Untuk itu diperlukan adanya Standard Operasional Prosedur (SOP) terkait apa yang harus dilakukan dalam memfasilitasi korban penyandang disabilitas ketika terjadi bencana. SOP ini kemudian disusun dalam sebuah workshop oleh CIQAL bersama dengan Pemerintah Desa Glagaharjo dan tim tanggap darurat, serta melibatkan penyandang disabilitas.
Workshop penyusunan SOP yang merupakan bagian dari program CIQAL. Program yang didukung oleh Australian Volunteer Program. Draft SOP hasil workshop ini perlu untuk ditambahkan pada dokumen kontingensi bencana Desa Glagaharjo.