Berkaitan dengan ditolaknya Raperda Disabilitas Kota Yogyakarta oleh Biro Hukum Pemerintah DIY karena terkesan mengatur ulang norma-norma yang sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016, FPHPD (Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas) yang terdiri dari CIQAL, MPM PP Muhammadiyah, dan ILAI, merasa perlu untuk memberikan pernyataan sikap melalui konferensi pers. Hal ini tak lain karena Pansus DPRD Kota Yogyakarta tidak memperhatikan masukan organisasi-organisasi Penyandang Disabilitas.
Konferensi pers dilakukan pada hari Senin, 14 agustus 2017, bertempat di Kantor MPM PP Muhammadiyah Yogyakarta. Selengkapnya press release