Penandatanganan Perjanjian Kerjasama CIQAL-PA Sleman

Penandatanganan Kerjasama Perjanjian CIQAL-PA Sleman. Dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2021 di Pengadilan Agama (PA)Sleman. Ini berkaitan dengan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Agama (PA) Sleman.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama CIQAL-PA Sleman

Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Ketua PA Sleman, Drs. Muh Zainuddin, SH, MH, dan Ketua Yayasan CIQAL, Suryatiningsih Budi Lestari.

Penanda tanganan perjanjian kerjasama ini merupakan follow up dari diskusi yang dilakukan antara CIQAL dan PA Sleman. Bukan hanya terkait penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum pada umumnya, namun juga berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama CIQAL-PA Sleman

Tak jarang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa perempuan dengan disabilitas seringkali berakhir dengan perceraian, termasuk perebutan hak asuh anak. Di sini lah diperlukan layanan yang perspektif disabilitas. Dan PA Sleman memiliki komitmen tersebut. Hal ini diterlihat dengan bagaimana PA Sleman berusaha untuk memberikan aksesibilitas di lingkungan PA, dan juga mengajak diskusi CIQAL terkait layanan yang berperspektif disabilitas.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama CIQAL-PA Sleman
Simulasi cara membantu dengan pengguna kursi roda

Setelah acara Penandatanganan Kerjasama Perjanjian CIQAL-PA Sleman , kemudian sempat dilakukan sedikit latihan tentang cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Bahkan dilakukan simulasi.

Translate »
Scroll to Top