
Layanan Peradilan yang Inklusif Disabilitas
Layanan Peradilan yang inklusif merupakan layanan peradilan yang memastikan adanya kesetaraan dan penghargaan atas perbedaan (termasuk disabilitas) sebagai bagian dari keberagaman.
Layanan Peradilan yang inklusif merupakan layanan peradilan yang memastikan adanya kesetaraan dan penghargaan atas perbedaan (termasuk disabilitas) sebagai bagian dari keberagaman.
Dalam rangka pemenuhan akomodasi yang layak perlu untuk dilakukan penilaian personal terlebih dahulu. Untuk itu pihak yang berkewajiban menyediakan akomodasi yan layak perlu untuk mengajukan permintaan penilaian personal. Hal ini penting agar bentuk akomodasi yang layak yang diberikan sesuai dengan ragam dan kebutuhan penyandang disabilitas yang bersangkutan.
Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan. Secara tegas diatur dalam PP No. 39 Tahun 2020. Diberikan sesuai dengan ragam disabilitas dan kondisi hambatan.
Seminar Komitmen Pemenuhan Akomodasi Yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan tehadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas.
Adanya akomodasi yang layak dalam proses peradilan merupakan wujud dari sistem peradilan yang inklusif.
Akomodasi yang layak diberikan dalam setiap proses peradilan. Diberikan oleh Lembaga Penegak Hukum. Akomodasi yang layak terdiri atas Pelayanan serta Sarana dan Prasarana.