Diskusi Terkait Layanan Yang Berperspektif Disabilitas Bagi Perempuan Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan.
Merupakan bagian Program Advokasi MoA (Memorandum Of Agreement) dalam Layanan Penyidikan/ Penanganan yang Berperspektif Disabilitas pada Kasus-Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dengan Disabilitas di Kepolisian Resor Sleman. Sebuah Program yang didukung oleh Disability Rights Fund.
Program advokasi ini sendiri merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang sudah dilakukan oleh CIQAL dan Kepolisian Resort Sleman sebelumnya. Kerjasama yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Disabilitas Khususnya Kekerasan Seksual.
Perlu disampaikan bahwa sudah sejak beberapa tahun yang lalu, CIQAL melakukan pendampingan terhadapperempuan disabilitas korban kekerasan.
Diskusi ini, selain dari Tim CIQAL, juga dihadiri beberapa perwakilan dari Polres Sleman, UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Sleman, dan Komunitas yang selama ini didampingi CIQAL.
Diskusi ini dilakukan dengan tujuan untuk:
- meningkatkan sinergitas tentang perspektif disabilitas,
- adanya mekanisme penerimaan aduan sampai penanganan kasus kekerasan yang berperspektif disabilitas baik jajaran Kepolisian Resor Sleman maupun pengada layanan lainnya. Termasuk dalam jaringan penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak dengan disabilitas.
- Selain itu juga untuk membangun pemahaman yang sama tentang strategi advokasi dan kampanye dalam penanganan kasus kekerasan pada perempuan disabilitas dan anak dengan disabilitas.
Dikusi ini meskipun dialakukan secara offline, namun tetap sesuai dengan protoko kesehatanselama masa pandemi Covid.