CIQAL Melakukan Audiensi Ke Polres Sleman. CIQAL bersama komunitas dan kader-kader pendamping, melakukan audiensi ke Polres Sleman pada tanggal 3 Nopember 2020. Audiensi ini untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang sudah ditandatangani antara CIQAL dan Kepolisian Resor Sleman Yogyakarta tentang Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Disabilitas Khususnya Kekerasan Seksual.
Nota kesepahaman yang ditandatangaini pada tanggal 27 Agustus 2019 tersebut memiliki tujuan untuk melindungi Hak-hak perempuan disabilitas korban kekerasan dalam lembaga peradilan (khususnya dalam penyelidikan dan penyidikan).
Audiensi lanjutan ini merupakan bagian dari Program Advokasi MoA (Memorandum Of Agreement) dalam Layanan Penyidikan/ Penanganan yang Berperspektif Disabilitas pada Kasus-Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dengan Disabilitas di Kepolisian Resor Sleman. Sebuah Program yang didukung oleh Disability Rights Fund.
Dalam audiensi ini disampaikan perlunya pemahaman tentang disabilitas dan adanya mekanisme penerimaan aduan sampai penanganan kasus kekerasan yang berperspektif disabilitas di jajaran Kepolisian Resos Sleman hingga terwujudnya MOA (Memorandum of Agreement). Disampaikan juga perlunya Unit Layanan Disabilitas di Kepolisian Resort Sleman.
Dalam audiensi ini, Tim CIQAL diterima oleh Bapak Eko Mei dari Unit PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Bapak Sri Pujo dari Reskrim.
Dalam pertemuan ini Polres Sleman memberikan respon yang positif, antara lain disepakati ajakan kerjasama ini dan dari pihak Polres akan melibatkan kurang lebih 6 unit, dari Pos penjagaan, pengaduan, pendampingan, hukum ,perlindungan perempuan dan anak dan reskrim. Selain itu juga disepakati bahwa Polres Sleman menjadi lebih inklusif.