Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan

Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan. Secara tegas diatur dalam PP No. 39 Tahun 2020. Pemenuhannya penting dalam hal terkait penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Termasuk dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas.

Infografis Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Siapa yang harus menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan?

PP No. 39 Tahun 2020 menyebut secara tegas bahwa Lembaga Penegak Hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.

Yang dimaksud Lembaga Penegak Hukum di sini adalah:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya;
  • Mahkamah Konstitusi
  • Lembaga lain yang terkait dalam proses peradilan: antara lain, rumah tahanan negara, lembaga penempatan anak sementara, lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, balai pemasyarakatan, organisasi Advokat, dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.

Dalam menyediakan akomodasi yang layak, Lembaga Penegak Hukum mengajukan permintaan penilaian personal kepada dokter atau tenaga keshatan lainnya, dan/atau kepada psikolog atau psikiater.

Penilaian Personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak.

Akomodasi yang layak diberikan berdasarkan ragam disabilitas yang meliputi:

  • disabilitas fisik
  • disabilitas intelektual
  • disabilitas mental
  • disabilitas sensorik
  • disabilitas ganda atau multi.

Akomodasi yang layak terdiri atas pelayanan serta sarana dan prasarana.

Pelayanan, paling sedikit terdiri dari:

  • perlakuan nondiskriminatif;
  • pemenuhan rasa aman dan nyaman;
  • komunikasi yang efektif;
  • pemenuhan informasi terkait hak penyandang disabilitas dan perkembangan proses peradilan
  • penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh
  • penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas dan standar pemberian jasa hukum.
  • penyediaan pendamping disabilitas dan/atau penerjemah.

Sedangkan sarana dan prasarana, diberikan sesuai ragan disabilitas, serta disesuaikan dengan kondisi hambatan yang dimiliki penyandang disabilitas.

Bentuk akomodasi yang layak bagi difabel dapat dilihat di sini.

Peran Serta Masyarakat

Masyarakat dapat berperan serta dalam pemenuhan hak akomodasi yang layak melalui:

  • pendampingan penyandang disabilitas dalam proses peradilan
  • pemantauan terhadap proses peradilan penanganan perkara penyandang disabilitas
  • penelitian dan pendidikan mengenai akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan
  • pelaksanaan sosialisasi mengenai hak penyandang disabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan akomodasi yang layak.

Note: Infografis Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan dapat didownload di sini.

Translate ยป