Layanan Peradilan yang Inklusif Disabilitas
Layanan Peradilan yang inklusif merupakan layanan peradilan yang memastikan adanya kesetaraan dan penghargaan atas perbedaan (termasuk disabilitas) sebagai bagian dari keberagaman.
Layanan Peradilan yang inklusif merupakan layanan peradilan yang memastikan adanya kesetaraan dan penghargaan atas perbedaan (termasuk disabilitas) sebagai bagian dari keberagaman.
Dalam rangka pemenuhan akomodasi yang layak perlu untuk dilakukan penilaian personal terlebih dahulu. Untuk itu pihak yang berkewajiban menyediakan akomodasi yan layak perlu untuk mengajukan permintaan penilaian personal. Hal ini penting agar bentuk akomodasi yang layak yang diberikan sesuai dengan ragam dan kebutuhan penyandang disabilitas yang bersangkutan.