Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan
Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan. Secara tegas diatur dalam PP No. 39 Tahun 2020. Diberikan sesuai dengan ragam disabilitas dan kondisi hambatan.
Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan. Secara tegas diatur dalam PP No. 39 Tahun 2020. Diberikan sesuai dengan ragam disabilitas dan kondisi hambatan.
Seminar Komitmen Pemenuhan Akomodasi Yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan tehadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas.
Adanya akomodasi yang layak dalam proses peradilan merupakan wujud dari sistem peradilan yang inklusif.
Akomodasi yang layak diberikan dalam setiap proses peradilan. Diberikan oleh Lembaga Penegak Hukum. Akomodasi yang layak terdiri atas Pelayanan serta Sarana dan Prasarana.
Pemberian Akomodasi yang Layak dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Disabilitas, termasuk dalam proses peradilan, diperlukan untuk menjamin terpenuhinya hak penyandang disabilitas dalam mengakses keadilan secara penuh.