CIQAL Melakukan Audiensi Ke Polres Sleman

CIQAL Melakukan Audiensi Ke Polres Sleman

CIQAL Melakukan Audiensi Ke Polres Sleman. CIQAL bersama komunitas dan kader-kader pendamping, melakukan audiensi ke Polres Sleman pada tanggal 3 Nopember 2020. Audiensi ini untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang sudah ditandatangani antara CIQAL dan Kepolisian Resor Sleman Yogyakarta tentang Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Disabilitas Khususnya Kekerasan Seksual.

CIQAL Melakukan Audiensi Ke Polres Sleman

Nota kesepahaman yang ditandatangaini pada tanggal 27 Agustus 2019 tersebut memiliki tujuan untuk melindungi Hak-hak perempuan disabilitas korban kekerasan dalam lembaga peradilan (khususnya dalam penyelidikan dan penyidikan).

CIQAL Melakukan Audiensi Ke Polres Sleman

Audiensi lanjutan ini merupakan bagian dari Program Advokasi MoA (Memorandum Of Agreement) dalam Layanan Penyidikan/ Penanganan yang Berperspektif Disabilitas pada Kasus-Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dengan Disabilitas di Kepolisian Resor Sleman. Sebuah Program yang didukung oleh Disability Rights Fund.

Dalam audiensi ini disampaikan perlunya pemahaman tentang disabilitas dan adanya mekanisme penerimaan aduan sampai penanganan kasus kekerasan yang berperspektif disabilitas di jajaran Kepolisian Resos Sleman hingga terwujudnya MOA (Memorandum of Agreement). Disampaikan juga perlunya Unit Layanan Disabilitas di Kepolisian Resort Sleman.

Dalam audiensi ini, Tim CIQAL diterima oleh Bapak Eko Mei dari Unit PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Bapak Sri Pujo dari Reskrim.

Dalam pertemuan ini Polres Sleman memberikan respon yang positif, antara lain disepakati ajakan kerjasama ini dan dari pihak Polres akan melibatkan kurang lebih 6 unit, dari Pos penjagaan, pengaduan, pendampingan, hukum ,perlindungan perempuan dan anak dan reskrim. Selain itu juga disepakati bahwa Polres Sleman menjadi lebih inklusif.

Pernyataan Sikap CIQAL dalam Kampanye 16-HAKTP

Pernyataan Sikap CIQAL dalam Kampanye 16 HAKTP

Pernyataan Sikap CIQAL dalam Kampanye 16-HAKTP (Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan).

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dimulai dari tanggal 25 November sampai dengan tanggal 10 Desember. Di mana tanggal 25 November di kenal sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, dan tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional,

Dalam kampanye ini ditekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).

Tema Kampanye 16 HAKTP tahun 2020 adalah “Gerak Bersama: Jangan Tunda lagi, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”.

Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, dibutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat , aktivis HAM perempuan, dan Pemerintah. Banyak PR yang harus di selesaikan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perempuan dengan disabilitas dan anak dengan disabilitas, dapat di hentikan.

Sebagai bagian dari Forum Pengada Layanan, CIQAL merasa perlu untuk melakukan advokasi dan memberikan pernyataan untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kepada perempuan dengan disabilitas. Juga mendesak agar RUUPKS ( Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) segera disahkan.

Pernyataan Sikap CIQAL dalam Kampanye 16 HAKTP

Pernyataan Sikap CIQAL dalam Kampanye 16-HAKTP (Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan) selengkapnya dapat dilihat di video ini.

#GerakBersama #SahkanRUUPKS   #JanganTundaLagi

Translate »